Hotman: Gugatan CMNP Puluhan Tahun Lalu Sudah Case Closed, Kalau Gugat Lagi Salah Sasaran  

Felldy Aslya Utama
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, bersama Pemimpin Redaksi iNews Aiman Witjaksono dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, dalam program Dialog Spesial iNews, Selasa (19/8/2025). (Foto: iNews)

Gugatan kepada Hary Tanoesoedibjo Salah Sasaran

Hotman menegaskan bahwa perkara yang diajukan oleh CMNP dalam gugatan perdata ini telah berakhir. Ia menilai bahwa gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo adalah salah sasaran.

"Jadi, sebenarnya ini case closed. Sudah tidak ada kasus lagi. Gugatan ini berulang, tapi meleset dari sasaran. Apa hubungannya dengan Hary Tanoe?" tegas Hotman.

Ia juga mencurigai bahwa tujuan sebenarnya dari gugatan ini bukan untuk mengembalikan uang deposito, tetapi ada maksud lain terhadap Hary Tanoesoedibjo.

Demi menjaga prinsip keseimbangan, iNews Media Group telah mencoba menghubungi pihak CMNP untuk mendapatkan tanggapan, namun hingga berita ini diturunkan, pihak CMNP belum merespons permohonan wawancara. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network