Welly menduga perpindahan ini adalah upaya untuk merebut properti tersebut. Ia mengklaim banyak dokumen milik perysahaan itu yang tidak sah.
Welly juga menceritakan kronologi penyitaan yang terjadi pada 11 Februari 2015. Saat itu, rumahnya dieksekusi tanpa surat resmi dari pengadilan, dan jalannya pun ditutup oleh aparat gabungan.
Eksekusi ini dilakukan tanpa persetujuan dari ketua RT dan RW setempat.
Kuasa hukum Welly, Raden Nuh, menyatakan bahwa kliennya menggugat beberapa pihak yang terkait dengan kasus ini, termasuk: PT BA, PT BMF, PT BQNB Indonesia.
Lalu Notaris iinisial SSA, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Serta MH, Direktur Utama PT LJCM.
Welly berharap pengadilan dapat menegakkan hukum dengan adil dan meluruskan kasus ini agar hak-haknya sebagai ahli waris bisa kembali.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
