Perjuangan Welly Rebut Kembali Tanah Warisan Rp70 Miliar di Kawasan Setiabudi

Vitrianda
Welly Mohammad Soelaiman sedang memperjuangkan hak atas tanah dan rumah warisan di Jalan Minangkabau Timur.Foto: Ilustrasi

Welly menduga perpindahan ini adalah upaya untuk merebut properti tersebut. Ia mengklaim banyak dokumen milik perysahaan itu  yang tidak sah.

Welly juga menceritakan kronologi penyitaan yang terjadi pada 11 Februari 2015. Saat itu, rumahnya dieksekusi tanpa surat resmi dari pengadilan, dan jalannya pun ditutup oleh aparat gabungan. 

Eksekusi ini dilakukan tanpa persetujuan dari ketua RT dan RW setempat.

Kuasa hukum Welly, Raden Nuh, menyatakan bahwa kliennya menggugat beberapa pihak yang terkait dengan kasus ini, termasuk: PT BA, PT BMF, PT BQNB Indonesia.

Lalu Notaris iinisial SSA, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Serta MH, Direktur Utama PT LJCM.

Welly berharap pengadilan dapat menegakkan hukum dengan adil dan meluruskan kasus ini agar hak-haknya sebagai ahli waris bisa kembali.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network