Catut Identitas Warga Desa Kohod
Polri menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terkait pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang.
Pemalsuan tersebut mencatut identitas warga Desa Kohod.
"Empat tersangka ini berkaitan dengan pemalsuan surat dan dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ujar Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025). (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
