Produksi Mobil Komposisi 1:1
Sebagai tambahan, insentif impor mobil listrik akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, perusahaan yang memanfaatkan insentif tersebut diwajibkan untuk memproduksi mobil dengan komposisi 1:1.
Artinya, jumlah mobil yang diproduksi harus sesuai dengan jumlah mobil yang diimpor ke Indonesia, dengan produk yang harus menyesuaikan aturan TKDN yang telah ditetapkan, di mana TKDN wajib 40 persen pada periode 2022-2026. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
