Halim Kalla Adik Kandung Mantan Wapres Jusuf Kalla Tersangka Korupsi Pembangunan PLTU

Ari Sandita Murti
Kortastipidkor Polri tetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Halim Kalla (HK), adik kandung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla resmi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.

Kakortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Kasus ini berkaitan dengan proyek PLTU 1 Kalbar 2x50 Megawatt di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, yang berlangsung sejak 2008 hingga 2018.

Terjadi Pengaturan Proyek

Dalam proses perencanaan telah terjadi korespondensi dan pemufakatan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan.

"Setelah kontrak berjalan, terjadi pengaturan sehingga proyek berulang kali diadendum dan akhirnya mangkrak,” ungkap Irjen Cahyono, Senin (6/10/2025).

Empat tersangka tersebut yakni:

  • FM, Direktur Utama PLN periode 2008–2009
  • HK (Halim Kalla), Presiden Direktur PT BRN
  • RR, Direktur PT BRN
  • HYL, Direktur PT Praba

Akibat penyimpangan tersebut, proyek PLTU dinyatakan total loss oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini awalnya diselidiki oleh Polda Kalbar sejak April 2021, sebelum akhirnya diambil alih Tipidkor Polri pada Mei 2024.

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network