Kuota Petugas Haji Diperjualbelikan ke Calon Jamaah, Temuan Terbaru dari KPK

Nur Khabibi
Kuota petugas haji dimainkan alis diperjualbelikan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan jual beli kuota petugas haji yang seharusnya untuk pendamping, petugas kesehatan, pengawas, maupun administrasi haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menemukan indikasi kuota tersebut justru dijual kepada calon jamaah.

“Kuota petugas haji yang semestinya untuk pelayanan — seperti petugas kesehatan dan pendamping jemaah — justru diperjualbelikan,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Kualitas Pelayanan Jamaah

Praktik ini disebut berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan jemaah di Tanah Suci, karena jumlah petugas resmi yang seharusnya membantu para jemaah menjadi berkurang.

KPK masih mendalami lebih lanjut dugaan transaksi tersebut, termasuk nilai jual beli kuota petugas haji yang terjadi.

“Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak,” tambah Budi.

Kasus Pengelolaan Kuota Tambahan

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota tambahan 20.000 jemaah haji tahun 2024. Berdasarkan aturan, proporsinya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan, di mana pembagiannya justru menjadi 50:50.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pejabat Kemenag lainnya. (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network