Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Drama Hukum Berlanjut pada Pembuktian

Nur Khabibi
Eksepsi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditolak hakim (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Upaya mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk menghentikan perkara di tahap awal kandas di meja hijau.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara tegas menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nadiem dalam sidang putusan sela, Senin (12/1/2026).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegaskan surat dakwaan jaksa telah disusun secara sah dan memenuhi ketentuan hukum.

Fase Paling Krusial : Pembuktian

Dengan putusan itu, hakim memastikan perkara tidak berhenti dan justru melaju ke fase paling krusial: pembuktian di persidangan.

“Surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah menurut hukum dan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa dilanjutkan,” ujar Purwanto di ruang sidang, disambut perhatian serius para pengunjung sidang.

Putusan sela ini menjadi pukulan telak bagi Nadiem. Sebab, pada tahap berikutnya jaksa akan membeberkan rangkaian alat bukti, saksi, hingga dokumen yang diklaim menguatkan dakwaan.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network