Bukan Jaminan, Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak tapi Kasus Korupsi Terus Muncul

Feby Novalius
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu menjadi sorotan tajam publik karena penyalahgunaan wewenang alias korupsi. (Foto/Ilustrasi: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Besarnya gaji dan tunjangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadi sorotan tajam publik.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi terkait pemberian diskon nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara kembali mencuat, memicu pertanyaan besar: mengapa praktik korupsi masih terjadi meski kesejahteraan tergolong tinggi?

Secara struktural, pegawai pajak merupakan aparatur sipil negara (ASN) dengan skema gaji yang mengikuti golongan PNS.

Untuk golongan I, gaji berkisar Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta. Golongan II berada di rentang Rp2,1 juta sampai Rp4,1 juta.

Tunjangan Kinerja Paling Tinggi

Sementara golongan III menerima Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, dan golongan IV mencapai Rp6,3 juta per bulan.

Namun, gaji pokok tersebut bukan satu-satunya sumber penghasilan. Pegawai pajak juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang dikenal sebagai salah satu yang tertinggi di antara kementerian dan lembaga negara.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network