JAKARTA, iNewsSerpong.id -– Tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Berkas perkara Kerry baru-baru ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui siaran pers yang diterima Jumat 10 Oktober 2025. kuasa hukumnya, Lingga Nugraha, Kerry Adrianto menegaskan akan bersikap kooperatif dan meminta agar proses persidangan dilaksanakan secara terbuka, transparan, objektif, dan adil.
Hal ini, menurut tim kuasa hukum, penting agar publik dapat mengawasi dan kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap.
Kerry Ardianto diketahui adslah putra dari Riza Chalud.
Sementara tim kuasa hukum Kerry siap menyajikan bukti dan fakta untuk membantah tuduhan penyimpangan, khususnya terkait dugaan penunjukan langsung perjanjian kerja sama dengan PT Orbit Terminal Merak pada periode 2018-2023. Perjanjian inilah yang disinyalir merugikan negara akibat tingginya harga sewa terminal.
Tim kuasa hukum juga meluruskan bahwa pihak penerima manfaat dalam kasus ini adalah PT Orbit Terminal Merak bukan ayahnya, Mohammad Riza Chalid seperti yang sempat dipersangkakan.
Kerry Adrianto sendiri dituduh terlibat dalam kasus ini sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Kuasa hukumnya menjamin bahwa kliennya selalu menjalankan kegiatan usaha sesuai prosedur dan tidak terlibat dalam isu pencampuran minyak (blending) atau kegiatan demo.
Kuasa hukum menutup pernyataannya dengan keyakinan, "sesungguhnya sesudah kesulitan itu terdapat kemudahan," dan berharap proses hukum akan menghasilkan keadilan substantif.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
