BREAKING NEWS : Ini Aturan Mudik Lebaran 2022, Moda Darat, Laut, Udara

Binti Mufarida
BREAKING NEWS : Ini Aturan Mudik Lebaran 2022, Moda Darat, Laut, Udara Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib membawa hasil tes swab PCR atau antigen. (Foto : Ist)

3. Vaksin 1 Kali PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama :

- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Aturan bagi Anak dan Kondisi Khusus PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi :

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPDN dengan usia dibawah 6 tahun :

- Dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi :

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update