TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh masyarakat, khususnya pelajar, mendapatkan makanan yang aman, sehat, dan layak konsumsi.
Namun, dalam proses evaluasi terbaru, ditemukan adanya pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pada sejumlah penyelenggara program.
Teguran Resmi Telah Dilayangkan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, mengungkapkan sebanyak 15 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mendapat teguran resmi karena tidak mematuhi SOP penyajian makanan.
“Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari bahan makanan yang tidak segar, penyimpanan yang tidak steril, hingga standar kebersihan dapur yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Hendra, Senin (3/11/2025).
Ia menegaskan, teguran tersebut bukan bentuk hukuman, melainkan langkah pembinaan agar seluruh pelaksana MBG memahami pentingnya higienitas dan keamanan pangan.
“Semua SPPG yang melanggar kami minta segera melakukan perbaikan. Kalau tidak, mereka tidak akan kami sertakan dalam pelatihan penjamah makanan berikutnya. Ini demi kebaikan bersama,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen menjaga mutu pangan, Dinkes rutin memberikan sosialisasi dan pelatihan bagi tenaga penjamah makanan.
Hingga saat ini, tercatat 83 unit SPPG telah mendaftar untuk memperoleh Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
