Penulis : Syahrir Rasyid -- Pimpinan Redaksi iNewsSerpong
FAKTA mencengangkan, Indonesia kehilangan sekitar 8 miliar dolar AS atau setara Rp133,19 triliun per tahun akibat aliran dana keluar dari aktivitas judi online.
Data mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat berbicara di forum internasional APEC Economic Leaders’ Meeting (AELM) di Gyeongju, Korea Selatan.
“Indonesia kehilangan sekitar 8 miliar dolar AS setiap tahun akibat aliran dana keluar dari judi online,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya, Sabtu (1/11/2025).
Pernyataan Presiden Prabowo itu, tentu bukan bermaksud mempermalukan bangsa sendiri di kancah internasional, melainkan untuk menunjukkan bahwa judi online adalah masalah global yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi setiap negara.
“Masalah ini bukan hanya soal moral, tapi juga ekonomi. Judi online menggerogoti kekuatan bangsa,” ujarnya.
Bansos Disalahgunakan untuk Judi
Ironisnya, bantuan sosial (bansos) yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu, justru disalahgunakan sebagian penerimanya untuk main judi online.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap, hasil kerja sama Kementerian Sosial dan PPATK menemukan sekitar 600 ribu penerima bansos terindikasi memakai dana bantuan itu sebagai modal bermain judi online.
“Temuan ini sangat memprihatinkan. Dana yang seharusnya untuk kebutuhan dasar malah habis di meja judi digital,” ujar Yusril.
Meski pemerintah terus menekan, perputaran uang judi online di 2025 masih mencapai Rp155 triliun, menurut data PPATK hingga kuartal IV. Angka ini memang turun tajam dari Rp359 triliun pada 2024, namun masih berpotensi bertambah karena tahun belum berakhir.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, penurunan ini merupakan hasil dari pemblokiran ribuan rekening dan situs yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
“Kami terus memperketat transaksi dan menutup celah keuangan yang digunakan pelaku,” ujar Ivan.
Judi Online Menjerat Semua Kalangan
Fenomena ini bukan lagi milik segelintir orang. Judi online kini menjebak berbagai lapisan masyarakat — dari pelajar, pegawai, hingga orang tua — karena tergoda janji “uang cepat”.
Padahal, Indonesia dikenal sebagai negara religius dan berpenduduk muslim terbesar di dunia. Ironisnya, justru menjadi pasar empuk bagi bandar judi digital.
Islam dengan tegas melarang segala bentuk perjudian. Dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90–91, Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
Dan
“Dengan minuman keras dan judi itu, setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, serta menghalangimu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Ayat tersebut menegaskan bahwa judi — termasuk judi online — adalah perbuatan keji yang membawa penyesalan dan kehancuran. Banyak keluarga porak-poranda, ekonomi hancur, hingga tindakan kriminal muncul akibat candu judi.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
