JAKARTA, iNewsSerpong.id — Jasa nikah siri dipromosikan secara terbuka di media sosial menjadi sorotan publik. Sejumlah akun menawarkan paket lengkap hingga harga promo untuk mengurus nikah siri.
Penawaran itu memicu kehebohan dan kritik dari masyarakat yang menilai praktik tersebut rawan memunculkan masalah hukum dan sosial.
Menanggapi viralnya jasa nikah siri tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan peringatan tegas.
Nikah Siri vs Catatan Negara
Meskipun nikah siri dapat dianggap sah secara agama jika rukun dan syaratnya terpenuhi, MUI menekankan bahwa ketidakresmiannya dalam catatan negara membuat posisi perempuan dan anak sangat rentan.
“Jika praktik nikah siri dilaksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya, maka nikah siri tersebut secara syariat adalah sah. Tetapi jika dilihat dari perspektif hukum Republik Indonesia, maka nikah siri tidak boleh dan lebih baik jika pernikahan dicatatkan di Kantor Urusan Agama,” ujar Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas.
MUI mengingatkan bahwa pernikahan yang tidak tercatat menyebabkan banyak hak tidak dapat dituntut secara hukum, seperti nafkah, warisan, hingga kejelasan status anak.
Karena itu, MUI mendorong masyarakat agar tetap mencatatkan pernikahan di KUA demi perlindungan hak-hak keluarga.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
