Jasa Nikah Siri Ditawarkan Online Bikin Heboh, MUI Tegas: Hak Anak dan Istri Bisa Hilang

iNews TV
Fenomena jasa nikah siri yang ditawarkan secara terang-terangan di media sosial memicu kehebohan publik. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id — Jasa nikah siri dipromosikan secara terbuka di media sosial menjadi sorotan publik. Sejumlah akun menawarkan paket lengkap hingga harga promo untuk mengurus nikah siri.

Penawaran itu memicu kehebohan dan kritik dari masyarakat yang menilai praktik tersebut rawan memunculkan masalah hukum dan sosial.

Menanggapi viralnya jasa nikah siri tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan peringatan tegas.

Nikah Siri vs Catatan Negara

Meskipun nikah siri dapat dianggap sah secara agama jika rukun dan syaratnya terpenuhi, MUI menekankan bahwa ketidakresmiannya dalam catatan negara membuat posisi perempuan dan anak sangat rentan.

“Jika praktik nikah siri dilaksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya, maka nikah siri tersebut secara syariat adalah sah. Tetapi jika dilihat dari perspektif hukum Republik Indonesia, maka nikah siri tidak boleh dan lebih baik jika pernikahan dicatatkan di Kantor Urusan Agama,” ujar Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas.

MUI mengingatkan bahwa pernikahan yang tidak tercatat menyebabkan banyak hak tidak dapat dituntut secara hukum, seperti nafkah, warisan, hingga kejelasan status anak.

Karena itu, MUI mendorong masyarakat agar tetap mencatatkan pernikahan di KUA demi perlindungan hak-hak keluarga.

Jasa Nikah Siri Berbayar

Selain itu, MUI menilai penyedia jasa nikah siri berbayar harus memperhatikan aspek hukum dan syariat. Komersialisasi nikah siri dikhawatirkan membuka celah penyalahgunaan dan merugikan pihak perempuan.

Respons Warga: Sah Secara Agama, tetapi Jasa Berbayar Dinilai Berbahaya

Beragam tanggapan muncul dari masyarakat. Sebagian warga mengakui nikah siri sah secara agama, namun praktik jasa nikah siri dinilai berisiko.

“Kan salah satunya merugikan pihak wanita. Kalau nikah siri, sering kali perempuan ditinggal, tidak dinafkahi, dan secara hukum tidak diakui,” ujar seorang warga.

Ada pula yang menilai nikah siri bisa menjadi cara menghindari perzinaan, namun tetap menolak adanya tarif atau paket nikah siri karena tidak ada dasar hukumnya.

Mereka menegaskan bahwa keputusan menikah siri kembali kepada individu, tetapi pemasaran jasa nikah siri secara komersial dapat menimbulkan banyak penyalahgunaan. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network