Dibatasi, Jam Operasional Hiburan Malam di Tangerang Selama Bulan Suci Ramadan

Elva Setyaningrum
Selama Ramadhan jam operasional hiburan malam diatur. Pemkab Tangerang melakukan pembatasan jam operasional. (Foto: Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id – Suasana Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kabupaten Tangerang dipastikan lebih tertib.

Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi “menginjak rem” operasional hiburan malam selama bulan suci.

Kebijakan tegas ini diambil demi menjaga ketenangan dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Agenda Rutin Tahunan

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menegaskan pembatasan tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang telah dikoordinasikan bersama MUI.

Tempat hiburan malam dipastikan tutup sementara selama Ramadan. Sementara itu, restoran, kafe, dan warung makan hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari.

“Di luar jam tersebut, kegiatan usaha tidak diperkenankan,” tegas Maesyal, Rabu (11/2/2026).

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network