Laporan Tidak Ditanggapi Serius
Puncak kekerasan, kata VW, terjadi beberapa hari sebelum pengakuannya viral. Ia menyebut pelaku melakukan tindakan seksual saat berada dalam kondisi mabuk. Saat mencoba melawan, VW mengaku diancam menggunakan relasi kekuasaan dan nama aparat penegak hukum.
Lebih memprihatinkan, VW menyatakan telah berulang kali melapor ke Polres Raja Ampat, namun laporannya tidak ditangani secara serius. Pelaku bahkan disebut sempat ditahan, lalu dilepaskan kembali dengan alasan tugas dinas.
Kuasa hukum korban dari LBH Kasih Indah Papua, Yance Dasnano, menegaskan kasus ini merupakan kejahatan seksual berat yang harus segera diproses hukum.
Pelaku terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta pemberatan karena dilakukan oleh orang tua kandung. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
