JAKARTA, iNewsSerpong.id – Otoritas Inggris hingga kini belum mengambil tindakan terkait aksi bintang film dewasa Bonnie Blue yang melecehkan bendera Merah Putih, di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia London.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan telah melayangkan pengaduan resmi kepada pihak berwenang Inggris.
Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Dalam rekaman itu, Bonnie Blue, yang memiliki nama asli Tia Billinger (26), terlihat berdiri di depan KBRI London bersama sejumlah pria bertopeng.
Injak Bendera Merah Putih
Ia memajang bendera Merah Putih di bagian roknya hingga menyentuh tanah, bahkan terlihat menginjak bendera tersebut.
Juru bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan Kedutaan Besar RI di London telah menyampaikan laporan resmi kepada otoritas Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri dan kepolisian setempat.
Pemerintah Indonesia meminta agar kasus tersebut ditangani sesuai hukum dan prosedur yang berlaku di Inggris.
“Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas nasional yang harus dihormati oleh siapa pun dan di mana pun,” tegas Yvonne.
Produksi Konten Pornografi
Aksi kontroversial tersebut diduga berkaitan dengan kasus Bonnie Blue sebelumnya di Bali. Ia sempat ditangkap aparat di Kabupaten Badung bersama sejumlah warga asing terkait dugaan produksi konten pornografi.
Meski tidak dijerat pidana pornografi, Bonnie dikenai sanksi pelanggaran lalu lintas, didenda, dideportasi, serta dilarang masuk ke Indonesia selama 10 tahun.
Pasca deportasi, Bonnie Blue justru kembali menuai sorotan publik setelah aksinya yang dianggap menghina simbol negara Indonesia. Hingga kini, respons resmi dari pemerintah Inggris masih dinantikan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
