Korban Luka dan Meninggal Dunia
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban korban selama masa pemulihan pascabencana.
Pemerintah turut memberikan santunan bagi korban luka dan meninggal dunia. Santunan sebesar Rp15 juta diberikan kepada keluarga korban meninggal, sementara korban luka berat menerima Rp5 juta.
Seluruh bantuan akan disalurkan langsung oleh Kementerian Sosial berdasarkan data dan persetujuan pemerintah daerah setempat.
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) agar tepat sasaran dan tepat waktu.
Pemerintah menargetkan BLT reguler Rp200.000 per bulan serta BLT tambahan Rp900.000 selama tiga bulan bagi 35 juta kepala keluarga. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
