Sulit Terdeteksi Sistem
Pemerintah, lanjut Boni, rutin memblokir konten judi online, pornografi, dan pinjol ilegal.
Namun tantangan terberat justru datang dari praktik child grooming yang berlangsung secara privat dan sulit terdeteksi sistem.
Untuk itu, peran orang tua dan guru dinilai krusial. Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) yang melarang anak di bawah 13 tahun memiliki akun media sosial.
Sebagai langkah pencegahan, Kemkomdigi menggencarkan literasi digital melalui program CABE demi menciptakan “imunisasi digital” bagi anak-anak Indonesia. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
