TANGERANG, iNewsSerpong.id – Persoalan hukum kembali menyeret nama Bahar bin Smith.
Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan penceramah tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan ini langsung menyita perhatian publik dan memantik perdebatan luas.
Dijerat Pasal Berlapis
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menegaskan status tersangka telah ditetapkan usai gelar perkara. “Kita sudah menetapkan tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dijerat sejumlah pasal berlapis.
Polisi menerapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman pun tak main-main.
Komitmen Penegakan Hukum
Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi hukum yang melibatkan Bahar bin Smith dan kembali menguji komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
