TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id – Suasana Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kabupaten Tangerang dipastikan lebih tertib.
Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi “menginjak rem” operasional hiburan malam selama bulan suci.
Kebijakan tegas ini diambil demi menjaga ketenangan dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Agenda Rutin Tahunan
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menegaskan pembatasan tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang telah dikoordinasikan bersama MUI.
Tempat hiburan malam dipastikan tutup sementara selama Ramadan. Sementara itu, restoran, kafe, dan warung makan hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari.
“Di luar jam tersebut, kegiatan usaha tidak diperkenankan,” tegas Maesyal, Rabu (11/2/2026).
Perkuat Toleransi, Kebersamaan, dan Ketertiban
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk penataan ruang sosial agar tercipta harmoni di tengah masyarakat yang majemuk.
Ramadan, kata dia, harus menjadi momentum memperkuat toleransi, kebersamaan, dan ketertiban.
Tak hanya itu, pengawasan juga akan diperketat. Pemkab Tangerang menggandeng OPD terkait, TNI, dan Polri untuk memastikan aturan berjalan efektif, terutama di titik-titik rawan pelanggaran.
“Semua unsur bergerak. Kami ingin Ramadan berjalan aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
