Menunggu THR PNS 2026 Cair! Rp55 Triliun Disiapkan, Kapan Masuk Rekening?

Tim iNews.id
Informasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto. (Foto/Ilustrasi: Ist)

Surat Perintah Membayar

Secara teknis, pencairan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk dana APBN dan Perkada untuk APBD.

Prosesnya lewat KPPN, setelah satuan kerja mengajukan Surat Perintah Membayar.

Lalu berapa besarannya? Mengacu aturan terbaru, gaji pokok ASN golongan Ia berkisar Rp1,68 juta–Rp2,52 juta, sedangkan golongan IVe mencapai Rp3,88 juta–Rp6,37 juta.

Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Siap-siap cek rekening, THR tinggal menghitung hari! (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network