BATAM, iNewsSerpong.id – Vonis mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Batam. Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 2 ton, lolos dari ancaman hukuman mati.
Majelis hakim justru menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) tersebut.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026).
Pidana Penjara Lima Tahun
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Fandi terbukti bersalah, namun hanya dijatuhi pidana penjara lima tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan putusan.
Vonis tersebut langsung memicu perhatian karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati.
Jaringan Narkotika Internasional
Fandi diketahui menjadi salah satu ABK dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton yang diduga terkait jaringan narkotika internasional.
Suasana sidang pun berubah haru setelah putusan dibacakan. Keluarga Fandi yang hadir di ruang sidang tak mampu menahan tangis.
Sang ibu, Nirwana, bahkan berlari menuju kursi terdakwa dan memeluk anaknya sambil menangis bahagia. Momen emosional itu sempat membuat sidang terhenti beberapa saat.
Sementara itu, jaksa maupun kuasa hukum terdakwa belum menentukan langkah lanjutan.
Keduanya memilih pikir-pikir sebelum memutuskan menerima vonis atau mengajukan upaya hukum berikutnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
