TANGERANG, iNewsSerpong.id – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk pulang ke kampung halaman saat libur Lebaran.
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian.
Jangan Salahgunakan Fasilitas Negara
Mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pegawai di tingkat kecamatan dan kelurahan diwajibkan mematuhi aturan tersebut.
Pemerintah ingin memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan di tengah momentum mudik yang identik dengan mobilitas tinggi.
“Dalam waktu dekat kami akan menerbitkan surat keputusan resmi agar penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik Lebaran diatur secara jelas dan seragam di seluruh perangkat daerah,” tegas Maesyal, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas operasional pemerintahan yang harus digunakan sesuai fungsi. Karena itu, penggunaan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik, tidak dibenarkan.
Disiplin ASN Agar Tetap Terjaga
Meski memasuki masa libur nasional dan cuti bersama, Maesyal memastikan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang tetap berjalan.
Sejumlah layanan penting tetap disiagakan, seperti pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, kebersihan lingkungan, pengamanan oleh Satpol PP, serta pengaturan lalu lintas oleh Dinas Perhubungan.
Dengan aturan ini, Pemkab Tangerang berharap disiplin ASN tetap terjaga sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama libur Lebaran.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
