JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tubagus Joddy, sopir dari mobil maut yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah pada November 2021 lalu divonis 5 tahun penjara. Hakim ketua Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Bambang Setyawan, menyatakan bahwa Joddy bersalah dalam kecelakaan tersebut.
Sidang putusan sopir Vanessa Angel itu diketahui digelar pada Senin (11/4/2022). Joddy selaku terdakwa diketahui menghadiri sidang secara virtual dari Lapas Kelas II B Jombang.
Selain dinyatakan bersalah, pria 25 tahun itu juga dinyatakan lalai saat mengemudikan mobil. Hal itu berakibat hilangnya nyawa dari majikannya, yakni Vanessa dan Bibi.
Atas kejadian ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan kepada Tubagus Joddy. Artinya, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Tubagus Joddy wajib menjalani tambahan masa hukuman selama dua bulan.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, pria yang akrab disapa Joddy ini menuai tuntutan JPU selama 7 tahun penjara.
Tak hanya kurungan, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Tubagus Joddy. Sanksi tersebut berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Joddy selama dua tahun.
Menyoroti putusan tersebut, baik Joddy maupun kuasa hukumnya tampak bimbang dan keberatan. Kepada majelis hakim, pihak Tubagus Joddy pun menyatakan masih pikir-pikir.
Saat dikonfirmasi, Eko Wahyudi selaku kuasa hukum Tubagus Joddy mengaku keberatan atas hukuman yang diterima kliennya. Bukan tanpa alasan, menurut tim kuasa hukum, Tubagus Joddy telah mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada keluarga Vanessa Angel.
Dilain pihak, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa selama tujuh hari guna menyikapi putusan tersebut. Namun, jika nantinya Tubagus Joddy tidak memberikan tanggapan, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait