JAKARTA, iNewsSerpong.id - Polsek Kalideres berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang menggunakan modus kamuflase warung sembako sebagai penyamaran. Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di sebuah warung kelontong di kawasan Jalan Gagak, Kelurahan Semanan.
Menindaklanjuti keresahan warga, polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek kios tersebut pada Sabtu (2/5/2026). Kini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kalideres.
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pelaku ditangkap yakni, berinisial ZF (26) dan MA (22). Polisi juga menemukan ratusan butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga kuat siap diedarkan secara ilegal.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas keberanian warga yang telah melapor. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini,” ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
