Menanggapi hal tersebut, Wakapolri menginstruksikan Densus 88 untuk mengedepankan logika perlindungan dini ketimbang penindakan punitif terhadap anak.
Pendekatan yang digunakan harus bersifat rehabilitatif melalui model sosio-ekologis berlapis, salah satunya lewat pembangunan ekosistem “Rumah Aman menuju Sekolah Aman” yang melibatkan keluarga, sekolah, komunitas, hingga platform digital.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
