BREAKING NEWS Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, KPK Minta Percepat Ekstradisi
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Tannos sebagai bentuk perlawanan terhadap proses ekstradisi dirinya ke Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa putusan dari pengadilan Singapura ini menjadi angin segar yang diharapkan mampu mempercepat proses pemulangan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) tersebut.
"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," ujar Budi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
