Kericuhan ini sangat disayangkan karena mengakibatkan 29 orang mengalami luka-luka. Korban luka tersebut terdiri dari 26 anggota Polri, satu prajurit TNI, dan dua orang dari pihak sipil yang terluka saat bentrokan pecah.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya ketegangan yang berujung pada terlukanya rekan-rekan kami dari Polri, TNI, serta saudara kami dari pihak sipil,” ujarnya.
Padahal, Budi menegaskan bahwa kehadiran aparat di lapangan murni untuk mengawal jalannya kepastian hukum agar proses pengosongan aset negara tersebut berjalan damai, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Tidak hanya melawan hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur, bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar dan dihormati oleh setiap warga negara demi ketertiban sosial bersama,” pungkas Budi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
