Diduga Cemari Lingkungan, KLH Segel Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang

Sultan Tanjung
KLH menyegel pabrik pengolahan oli bekas menjadi chemical diesel oil di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026). (Foto: Ist).

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa oli bekas milik PT Beringin Petroleum Energy di Panongan, Tangerang.

Pabrik yang beroperasi dekat permukiman warga ini diduga kuat telah mencemari udara, tanah, dan air di lingkungan sekitar. KLH melakukan penyegelan pada Sabtu lalu.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan.

Tangki Berukuran Besar

Dalam inspeksi tersebut, tim KLH meninjau area pabrik yang memiliki sejumlah bangunan dan tangki berukuran besar.

Rizal menjelaskan bahwa pabrik ini mengolah oli bekas menjadi chemical diesel oil (CDO) menggunakan reaktor non-nuklir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, proses produksi di lokasi tersebut diduga tidak memenuhi standar operasional sehingga berpotensi merusak lingkungan.

Pelanggaran fatal yang ditemukan di antaranya adalah keberadaan dua cerobong asap yang tidak dilengkapi alat pengendali emisi.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network