Diduga Cemari Lingkungan, KLH Segel Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang

Sultan Tanjung
KLH menyegel pabrik pengolahan oli bekas menjadi chemical diesel oil di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026). (Foto: Ist).

Indikasi Pencemaran Air

Akibatnya, hasil pembakaran dari proses CDO langsung terlepas bebas ke udara.

"Bisa kita lihat di sini tadi, adanya dua cerobong tanpa pengendali udara sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara," ujar Rizal di lokasi.

Tak hanya polusi udara, KLH juga menemukan indikasi pencemaran air yang serius akibat tidak adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai.

Limbah cair dari aktivitas produksi dibiarkan mengalir keluar hingga menjebol benteng dan mencemari kawasan rawa di sekitarnya.

"Pengolahan mengalir begitu saja ke lokasi lain, bahkan sampai jebol, ya. Karena kepenuhan, sampai jebol, airnya masuk ke rawa-rawa terutama di luar perusahaan. Kita lihat tadi rawa begitu luasnya terdampak dari pencemaran air tersebut," pungkasnya. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network