JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk kuartal III atau periode Juli-September 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi maupun 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meringankan beban finansial masyarakat.
Jaga Daya Beli Masyarakat
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/6/2026).
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi sejatinya dievaluasi setiap tiga bulan.
Evaluasi tersebut mengacu pada empat parameter ekonomi makro periode Februari–April 2026, yaitu:
- Kurs: Rp16.959,32 per dolar AS
- Indonesian Crude Price (ICP): 96,12 dolar AS per barel
- Inflasi: 0,21 persen
- Harga Batubara Acuan (HBA): 70 dolar AS per ton (sesuai kebijakan DMO)
Bahlil mengungkapkan, berdasarkan akumulasi formula tariff adjustment dari parameter-parameter tersebut, tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan.
Namun, pemerintah memilih menyerap dampak tersebut demi memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan mendukung daya saing sektor industri nasional.
Golongan Pelanggan Bersubsidi
Di sisi lain, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan.
Skema subsidi penuh tetap disalurkan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Melalui kebijakan penahanan tarif ini, pemerintah berharap iklim usaha tetap kondusif dan roda perekonomian masyarakat dapat terus bergerak positif di tengah dinamika global. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
