Pemerintah Rampungkan Aturan Turunan UU Ibukota Negara (IKN)

Raka Dwi Novianto
Enam Aturan Turunan UU IKN Rampung. (Foto: MNC Media)

JAKARTA,iNewsSerpong.id Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BappenasSuharso Monoarfa memastikan enam aturan turunan Undang-undang (UU) nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu kota negara (IKN) telah rampung.  

"Sudah (rampung) dong. Kan sesuai dengan UU kan. Ya sudah," ujar Suharso kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Suharso menjelaskan alasan pemerintah belum menerbitkan aturan turunan tersebut karena saat masih dalam tahap dirapihkan.

"Mungkin kan perapiannya atau gimana pengetikannya. Tapi udah selesai," jelasnya.

Nantinya, kata Suharso, dalam aturan turunan UU IKN tersebut akan terdiri dari 2 peraturan presiden (Perpres) dan 4 peraturan pemerintah.

"Ada enam. Dua Perpres, empat Peraturan pemerintah," ungkapnya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan bahwa aturan turunan UU IKN ditargetkan selesai pada 15 April 2022. Meski berlangsung cukup lama, kata Wandy, proses pembuatan aturan turunan UU IKN dirasa masih sesuai dengan waktunya. 

"Tenggat waktunya masih tetap di April. Saya kira masih on track. Draft yang saya pegang pun sebetulnya sudah boleh dibilang 95% sudah selesai. Tinggal finalisasi saja," ujar Wandy kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara (IKN) pada 15 Februari 2022.(*)

 

Editor : A.R Bacho

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network