Roy Suryo Kalah Lagi, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Ari Sandita Murti
Pakar Telematika Roy Suryo. (Foto: Ist)

Tuntut Kerugian Materiel

Melalui gugatan itu, Roy Suryo meminta ganti rugi kepada Polda Metro Jaya atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan terdahulu.

Nilai ganti rugi yang diajukan mencapai Rp206 juta. Rinciannya meliputi kerugian materiel sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriel sebesar Rp100 juta.

Dengan putusan tersebut, tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo tidak dikabulkan. Putusan hakim sekaligus mengakhiri upaya hukum praperadilan jilid III yang ditempuh Roy dalam perkara tersebut. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network