Tuntut Kerugian Materiel
Melalui gugatan itu, Roy Suryo meminta ganti rugi kepada Polda Metro Jaya atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan terdahulu.
Nilai ganti rugi yang diajukan mencapai Rp206 juta. Rinciannya meliputi kerugian materiel sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriel sebesar Rp100 juta.
Dengan putusan tersebut, tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo tidak dikabulkan. Putusan hakim sekaligus mengakhiri upaya hukum praperadilan jilid III yang ditempuh Roy dalam perkara tersebut. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
