TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id – Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat 5.124 perkara perceraian pasangan suami istri di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita, mengatakan jumlah tersebut merupakan perkara yang masuk dan ditangani sejak 2 Januari hingga 12 Agustus 2026.
“Dari lima ribuan itu, yang sudah putusan 3.314 kasus untuk Kabupaten Tangerang. Dan untuk Kota Tangerang Selatan itu 1.451. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan,” kata Yasmita, Jumat (14/8/2026).
Konflik Serius Dalam Kehidupan
Yasmita menyebut Kecamatan Cikupa menjadi wilayah dengan perkara perceraian terbanyak di Kabupaten Tangerang, yakni 277 perkara.
Sementara di Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Pamulang mencatat angka tertinggi dengan 368 perkara.
Menurutnya, mayoritas perkara perceraian dipicu perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus dalam rumah tangga.
Jeratan Judi Online
Namun, dari fakta yang terungkap selama persidangan, konflik tersebut kerap berkaitan dengan persoalan ekonomi.
Salah satu pemicunya adalah jeratan judi online (judol) yang berdampak pada kondisi keuangan keluarga.
“Nah, itu ternyata berurutan. Mereka berselisih karena ekonomi, ekonomi karena judi, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Fenomena tersebut menunjukkan persoalan judi online tidak hanya berdampak pada kondisi finansial, tetapi juga dapat memicu konflik serius dalam kehidupan rumah tangga hingga berujung pada perceraian. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
