JAKARTA, iNewsSerpong.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang diduga masuk melalui jalur penerimaan bermasalah tetap dapat mengikuti perkuliahan.
KPK menegaskan, proses penegakan hukum dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru tidak menyentuh status kemahasiswaan.
“Dapat kami tegaskan bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Sabtu (22/8/2026).
KPK Fokus Tindak Pidana
Menurut Achmad, mahasiswa yang bersangkutan tetap dapat menjalani kegiatan belajar-mengajar seperti biasa.
KPK fokus mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa. Karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegak hukum,” ujarnya.
Kewenangan Pihak Universitas
Terkait kemungkinan evaluasi terhadap status mahasiswa, hal tersebut menjadi kewenangan pihak universitas maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.
Penetapan tersangka dilakukan setelah OTT KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
