JAKARTA, iNewsSerpong.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan, khususnya perguruan tinggi, menjadi ancaman serius bagi masa depan Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, korupsi di dunia pendidikan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas.
“Ketika praktik korupsi mencederai dunia pendidikan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi yang seharusnya mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas,” ujar Budi, Minggu (23/8/2026).
Cetak Calon Pemimpin Bangsa
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus tempat mencetak calon pemimpin bangsa.
Karena itu, nilai integritas harus diterapkan dalam seluruh ekosistem kampus, mulai dari pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, proses akademik hingga tata kelola sumber daya manusia.
KPK juga mendorong penguatan pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan perguruan tinggi. Pemberantasan korupsi dinilai tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi harus diperkuat dengan pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
