Rakernas II IPPAT 2026 Perkuat Transformasi Digital dan Kepastian Hukum Pertanahan

SM Said
Rakernas II IPPAT 2026 memperkuat konsolidasi organisasi dan mendorong transformasi digital layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan pasti hukum. Foto Ist

IPPAT turut menyoroti program peralihan hak terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sekaligus mempercepat transaksi dan administrasi pertanahan.

Namun, IPPAT menilai pencapaian target tersebut membutuhkan sinergi lintas sektor karena proses peralihan hak melibatkan PPAT, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.

Untuk itu, IPPAT mendorong integrasi sistem, sinkronisasi data, standardisasi pelayanan, kesiapan infrastruktur digital, serta mekanisme monitoring yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan berkas secara transparan.

IPPAT menegaskan percepatan pelayanan harus tetap berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Validasi dokumen, keamanan data, autentikasi dokumen elektronik, dan kejelasan pertanggungjawaban menjadi aspek penting dalam transformasi digital layanan pertanahan.

Selain Rakernas, IPPAT menggelar seminar upgrading yang membahas pencegahan sengketa dan kriminalisasi dalam layanan digital serta berbagai persoalan implementasi digitalisasi pendaftaran tanah.

Melalui Rakernas II IPPAT 2026, IPPAT menegaskan komitmennya menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun pelayanan pertanahan yang cepat, pasti, transparan, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat 

Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network