KOSMAK Kembali Datangi Gedung Bundar Sampaikan Aspirasi Penegakan Hukum

Tim iNews Serpong
KOSMAK kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menyampaikan pengaduan gelombang kedua terkait dugaan pelanggaran dalam pengadaan batu bara. Foto: ist

JAKARTA. iNewsSerpong.id - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menyampaikan pengaduan gelombang kedua terkait dugaan pelanggaran dalam pengadaan batu bara di PT PLN EPI serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga lima triliun rupiah.

Melalui langkah ini, KOSMAK mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung agar penyidikan tidak berhenti pada perusahaan surveyor saja, melainkan dikembangkan hingga menyentuh jajaran direksi dan pejabat PLN EPI, perusahaan pemasok, pejabat Ditjen Minerba, serta pemilik izin usaha pertambangan.

Komisioner KOSMAK, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan bahwa pemeriksaan perlu dilakukan secara berjenjang dari tingkat manajer hingga jajaran direksi. Hal ini didasari atas temuan laporan berulang dari operator pembangkit mengenai anomali data heat rate.

Berdasarkan pengujian internal, batu bara yang diterima pembangkit terindikasi berkualitas lebih rendah dari kesepakatan kontrak, yaitu hanya berkalori GAR 3000 dari yang seharusnya GAR 4600.

Untuk itu, penyidik diharapkan dapat menyandingkan sertifikat analisis, data pengujian internal, serta riwayat keputusan penandatanganan kontrak dan pembayaran guna menelusuri dugaan kesengajaan.

Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menambahkan bahwa pembayaran yang tetap menggunakan patokan harga GAR 4600 menimbulkan potensi kerugian negara yang sangat besar.

Jika dihitung dari kebutuhan batu bara pembangkit yang mencapai puluhan juta ton per tahun, selisih harga dan penurunan efisiensi pembakaran di PLTU diperkirakan memicu kerugian hingga belasan triliun rupiah setiap tahunnya.

Pengaduan ini menjadi bagian dari komitmen KOSMAK untuk terus mengawal penanganan berbagai kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Selain kasus PLN EPI, KOSMAK juga mendorong Kejaksaan Agung untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak pengurus dan pemegang saham PT TI   dalam perkara korupsi tata kelola bijih nikel di Blok Mandiodo.

Perusahaan surveyor tersebut diduga tetap menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi meski mengetahui asal-usul komoditas yang bermasalah.

KOSMAK turut menyoroti indikasi tekanan dan perubahan kepemilikan saham perusahaan surveyor tersebut kepada pihak-pihak yang diduga bertindak sebagai perantara pejabat hukum.

Tokoh KOSMAK, Petrus Selestinus dan Carel Ticualu, menyoroti adanya ketidaksesuaian profil finansial pada pihak-pihak yang baru mengambil alih mayoritas saham perusahaan tersebut. Setelah peralihan saham terjadi, perusahaan surveyor tersebut kembali digunakan dalam penerbitan dokumen kualitas batu bara untuk beberapa perusahaan pemasok PLN EPI yang disinyalir tidak sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network