Tudingan Ijazah Palsu
Praperadilan tersebut merupakan gugatan kelima yang diajukan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi. Perkara itu terdaftar dengan nomor 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, Roy Suryo mempersoalkan tuntutan ganti kerugian atas upaya paksa yang dilakukan terhadap dirinya.
Sidang perdana perkara ini sebelumnya juga sempat ditunda karena Menteri Keuangan selaku turut termohon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
