Begini Cara Cek Angkutan yang Miliki Izin Operasi, Marak Travel Gelap Jelang Mudik Lebaran

Inda Iqbal Dwi Purnama
Waspada travel gelap saat mudik Lebaran 2022. (Foto: Okezone)

Dalam SPIONAM, masyarakat dapat memeriksa keabsahan angkutan barang, angkutan orang dalam trayek, maupun angkutan orang tidak dalam trayek memastikan kendaraan tersebut telah terdaftar.

Caranya masyarakat dapat mengakses laman situs https://spionam.dephub.go.id/.

Kemudian, pilih menu cek kendaraan dan masukkan nomor polisi kendaraan yang akan diperiksa.

Atau dapat juga memilih menu cek perusahaan dengan memasukkan nama bus.

Apabila nomor polisi kendaraan atau nama PO hasilnya tidak ditemukan, maka kendaraan tersebut tidak memiliki izin atau belum terdaftar secara resmi.

Terakhir, Budi mengimbau kepada seluruh pengemudi agar tetap menjaga kondisi kendaraan.

Serta yang terpenting para supir saat mengemudikan kendaraannya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik di dalam kendaraan maupun di lingkungan terminal, sehingga mudik Lebaran tahun ini tetap aman dan sehat. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network