Tiga ASN Kabupaten Tangerang Dipecat, Buntut Pelanggaran Disiplin
TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id -- Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelanggaran disiplin dan etika sepanjang tahun 2026.
Buntutnya, tiga orang di antaranya resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Mulai dari pelanggaran disiplin kerja, kode etik, hingga pelanggaran hukum.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beny Rachmat, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang terjadi tidak akan ditolerir.
"Kasus yang terjadi didominasi oleh pelanggaran disiplin kerja, seperti tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam waktu yang cukup lama. Selain itu, terdapat pula ASN yang terlibat dalam pelanggaran hukum," ujar Beny, Selasa (23/6/2026).
Menurut Beny, mayoritas pelanggar merupakan pegawai yang menduduki jabatan staf di sejumlah perangkat daerah, salah satunya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Editor : Syahrir Rasyid