Perpres Ojol Atur Tarif hingga Pengiriman Barang dan Makanan Terbit Hari Ini

Felldy Aslya Utama
Terbit hari ini Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur operasional ojek online . (Foto: Ist)

Perlindungan dan Pembinaan mitra

Dalam pelaksanaannya, sejumlah kementerian akan memiliki kewenangan masing-masing. Kementerian UMKM menjadi pengampu utama para mitra ojol.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur angkutan orang beserta tarifnya. Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menangani operasional pengiriman barang dan makanan.

Dengan pembagian tersebut, aturan baru ini mencakup perlindungan dan pembinaan mitra, transportasi penumpang, serta layanan pengiriman berbasis aplikasi. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network