Kerugian Negara Rp863 Miliar! Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG

Riyan Rizki Roshali
Kejaksaan Agung serahkan lima tersangka korupsi motor listrik untuk program MBG. (Foto: Ist)

Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, total kerugian mencapai Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar. Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

Mereka yakni BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); GB, direktur PT ASE dan PT AKI; AM, komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, direktur PT YAT; serta AA, direktur PT ASE.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan sangkaan primair Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 KUHP, juncto ketentuan terkait dalam UU Tipikor. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network