Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, total kerugian mencapai Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar. Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Mereka yakni BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); GB, direktur PT ASE dan PT AKI; AM, komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, direktur PT YAT; serta AA, direktur PT ASE.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan sangkaan primair Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 KUHP, juncto ketentuan terkait dalam UU Tipikor. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
