Perhatikan Jadwal Penerbangan
Namun, fasilitas ini tidak mencakup seluruh biaya tambahan. PPN atas layanan seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi tetap harus dibayar penumpang.
Penerbangan di luar periode yang ditentukan serta tiket kelas non-ekonomi juga tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN tersebut.
Dengan demikian, calon penumpang perlu memperhatikan tanggal pembelian, jadwal keberangkatan, dan kelas tiket agar dapat memanfaatkan insentif ini.
Sementara itu, maskapai penerbangan diwajibkan menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan serta melaporkan rincian transaksi PPN DTP secara elektronik paling lambat 31 Maret 2027. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
