Ini Syaratnya, Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN saat Libur Nataru 2026

Anggie Ariesta
Menkeu Suahasil Nazara menerbitkan PMK 77/2026 terkait pembebasan PPN 100 persen untuk tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi pada libur Nataru. (Foto: Ist)

Perhatikan Jadwal Penerbangan

Namun, fasilitas ini tidak mencakup seluruh biaya tambahan. PPN atas layanan seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi tetap harus dibayar penumpang.

Penerbangan di luar periode yang ditentukan serta tiket kelas non-ekonomi juga tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN tersebut.

Dengan demikian, calon penumpang perlu memperhatikan tanggal pembelian, jadwal keberangkatan, dan kelas tiket agar dapat memanfaatkan insentif ini.

Sementara itu, maskapai penerbangan diwajibkan menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan serta melaporkan rincian transaksi PPN DTP secara elektronik paling lambat 31 Maret 2027. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network