JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 12 Oktober 2026 dan diundangkan pada 20 Oktober 2026.
Insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi selama periode libur akhir tahun.
PPN Ditanggung Pemerintah
Berdasarkan PMK 77/2026, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) berlaku untuk tiket yang dibeli pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan jadwal penerbangan mulai 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.
PPN yang ditanggung pemerintah dihitung dari tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Perhatikan Jadwal Penerbangan
Namun, fasilitas ini tidak mencakup seluruh biaya tambahan. PPN atas layanan seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi tetap harus dibayar penumpang.
Penerbangan di luar periode yang ditentukan serta tiket kelas non-ekonomi juga tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN tersebut.
Dengan demikian, calon penumpang perlu memperhatikan tanggal pembelian, jadwal keberangkatan, dan kelas tiket agar dapat memanfaatkan insentif ini.
Sementara itu, maskapai penerbangan diwajibkan menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan serta melaporkan rincian transaksi PPN DTP secara elektronik paling lambat 31 Maret 2027. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
