JAKARTA, iNewsSerpong.id – Roy Suryo menuding saksi Maret Samuel Sueken menyampaikan sejumlah keterangan tidak benar dalam persidangan kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tuduhan itu disampaikan seusai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026).
Roy menyoroti tiga hal yang menurutnya bermasalah dalam keterangan Maret. Dia juga mengaku lebih menghormati saksi lain, Lechumanan, yang dinilainya lebih sopan selama persidangan.
Roy Suryo Persoalkan Video
Pertama, soal tautan video. Roy mempersoalkan video yang digunakan Maret sebagai bukti saat melaporkannya ke polisi.
Menurut Roy, video tersebut hanya berdurasi 7 menit 33 detik, padahal acara aslinya berlangsung lebih dari empat jam.
Roy juga menyebut tautan video itu berasal dari TikTok milik pihak lain dan telah diberi tambahan keterangan, bukan rekaman asli dari stasiun televisi terkait.
Kedua, identitas pihak UGM. Roy mengklaim Maret sempat mengidentifikasi pihak yang menyampaikan pernyataan mengenai ijazah Jokowi sebagai rektor Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, menurut Roy, keterangan tersebut kemudian dicabut.
Kredibilitas Kesaksian Maret
Ketiga, ijazah pembanding. Roy membantah keterangan Maret yang mengaku melihat ijazah pembanding milik rekan Jokowi saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Menurut Roy, dokumen yang diperlihatkan hanya ijazah S1 dan ijazah SMA, bukan ijazah pembanding seperti yang disebutkan saksi.
Roy pun menilai ketiga persoalan tersebut menjadi alasan untuk mempertanyakan kredibilitas kesaksian Maret dalam persidangan.
Tuduhan tersebut merupakan pernyataan Roy Suryo. Penilaian mengenai kebenaran keterangan saksi tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
