Penulis : Dr. Abidin, S.T., M.Si. -- Dosen Universitas Buddhi Dharma; Ketua Umum Yayasan Bina Insan Madinah Catalina; Ketua PCM Pagedangan, Tangerang
DALAM BEBERAPA hari ini kita digemparkan oleh berita terkait adanya penyadapan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang kepada Presiden dan tokoh-tokoh nasional lainnya. Kasus ini menarik untuk didiskusikan lebih lanjut dalam sudut pandang ajaran agama Islam.
Dalam ajaran Islam, tindakan mencari-cari informasi pribadi seseorang secara tersembunyi tanpa alasan yang dibenarkan dikenal dengan istilah tajassus. Perbuatan ini bukan sekadar persoalan etika pergaulan, melainkan sesuatu yang secara tegas dilarang Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Allah berfirman dalam QS. Al-Hujurat (49): 12 yang artinya: "Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik."
Jika dahulu tajassus dilakukan dengan mengintip dari balik pintu, menguping pembicaraan, atau mengikuti seseorang secara diam-diam. Kini, praktiknya dapat dilakukan melalui penyadapan telepon, pembobolan akun, pemasangan perangkat pengintai, hingga pencurian data digital.
Bentuknya berubah mengikuti perkembangan zaman, tetapi substansi pelanggarannya tetap sama: mengambil informasi pribadi orang lain tanpa hak.
Karena itu, jangan sampai kemajuan teknologi justru membuat manusia semakin jauh dari nilai-nilai ketakwaan. Jangan sampai kecanggihan perangkat digital membuat kita merasa memiliki hak untuk mengetahui segala sesuatu tentang orang lain.
Islam sangat menghargai kehormatan dan ruang pribadi seseorang. Bahkan, memasuki rumah orang lain saja tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa izin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam QS. An-Nur (24): 27:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu selalu ingat."
Jika memasuki rumah orang lain saja harus meminta izin, bagaimana mungkin seseorang merasa bebas memasuki ruang komunikasi pribadi orang lain tanpa persetujuan?
Pesan ayat ini sangat relevan dengan kehidupan digital saat ini. Membuka pesan pribadi pasangan, membaca percakapan rekan kerja, mengakses akun seseorang tanpa izin, atau menyadap komunikasi orang lain bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan hanya karena kita memiliki kemampuan untuk melakukannya.
Baginda Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian saling mendengki, saling membenci, saling membelakangi, dan janganlah sebagian kalian mencari-cari kesalahan sebagian yang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dr. Abidin, S.T., M.Si. (Foto: Ist)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
