Ketiga, tidak menyebarkan informasi yang diperoleh melalui cara yang melanggar privasi, terlebih jika informasi tersebut belum jelas kebenaran dan konteksnya. Seorang Muslim harus menjadi bagian dari solusi, bukan justru memperbesar kerusakan.
Keempat, bagi mereka yang memiliki jabatan dan kewenangan, gunakan kekuasaan secara adil. Pengawasan harus memiliki dasar hukum dan tujuan yang sah, bukan menjadi instrumen untuk mengendalikan, menakut-nakuti, atau membungkam orang lain.
Kelima, membangun budaya saling percaya. Jangan menjadikan kecurigaan sebagai dasar hubungan antarmanusia. Sebab, masyarakat yang sehat tidak dibangun dengan kebiasaan saling mengintai, melainkan dengan kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab.
Pada akhirnya, kasus penyadapan informasi mengingatkan kita bahwa manusia mungkin mampu menyembunyikan sesuatu dari sesamanya, tetapi tidak pernah mampu menyembunyikan apa pun dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Kita mungkin bisa menghapus rekaman, menghilangkan jejak digital, menyembunyikan percakapan, bahkan mengelabui hukum. Namun, tidak ada satu pun perbuatan yang luput dari pengawasan Allah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: "Tidakkah engkau perhatikan bahwa Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? Tidak ada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dialah yang keempatnya. Dan tidak ada lima orang, melainkan Dialah yang keenamnya. Dan tidak ada yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia pasti ada bersama mereka di mana pun mereka berada." (QS. Al-Mujadilah [58]: 7)
Ayat ini seharusnya membuat kita merenung. Mengapa kita begitu bersemangat mencari rahasia manusia, sementara kita sering lupa bahwa seluruh rahasia kita sendiri diketahui Allah?
Sebab, dalam pandangan Islam, menjaga kehormatan sesama manusia adalah bagian dari menjaga kemuliaan diri sendiri. Jangan sampai kita begitu sibuk mengawasi rahasia orang lain, tetapi lupa mengawasi keburukan diri sendiri. (*)
Privasi orang lain adalah amanah yang harus dihormati. Jangan membuka pesan, akun, atau komunikasi pribadi seseorang tanpa hak dan alasan yang dibenarkan. (Foto: Ist)
Wallahu a’lam bish-shawab.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
