Pesan Baginda Rasulullah ini menegaskan bahwa hubungan antarmanusia harus dibangun di atas kepercayaan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap kehormatan sesama. Bukan dengan kecurigaan, pengintaian, dan keinginan membongkar rahasia orang lain.
Ketika Kekuasaan dan Teknologi Menjadi Alat Penyalahgunaan
Persoalan penyadapan menjadi semakin serius ketika melibatkan pihak yang memiliki kekuasaan, jabatan, dan akses terhadap teknologi canggih. Informasi yang diperoleh melalui penyadapan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari keamanan hingga kepentingan politik, ekonomi, dan persaingan pribadi.
Di sinilah persoalan moral menjadi sangat penting.
Islam mengajarkan bahwa tujuan yang baik tidak otomatis membenarkan cara yang salah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: "Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya." (QS. Al-Isra' [17]: 36)
Ayat ini mengingatkan bahwa seluruh kemampuan manusia, termasuk pendengaran, penglihatan, dan kemampuan memperoleh informasi, kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Artinya, teknologi penyadapan bukanlah sesuatu yang bebas nilai. Penggunaannya harus mempertimbangkan tujuan, cara, manfaat, dan dampaknya terhadap orang lain. Memang, dalam kondisi tertentu, pengawasan atau penyadapan dapat menjadi instrumen untuk mencegah kejahatan serius, melindungi masyarakat, atau mengungkap tindak pidana.
Namun, hal tersebut harus berada dalam koridor hukum yang sah, memiliki alasan yang kuat, dilakukan secara proporsional, serta disertai pengawasan dan pertanggungjawaban. Jangan sampai alasan keamanan dijadikan dalih untuk memenuhi kepentingan pribadi atau membungkam pihak yang berbeda pandangan.
Sebab, antara menjaga keamanan dan melanggar kehormatan manusia terdapat batas moral yang tidak boleh dilampaui. Lalu, bagaimana seharusnya seorang Muslim menyikapi persoalan penyadapan informasi?
Pertama, membangun kesadaran bahwa privasi orang lain adalah amanah yang harus dihormati. Jangan membuka pesan, akun, atau komunikasi pribadi seseorang tanpa hak dan alasan yang dibenarkan.
Kedua, menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. Kemampuan mengakses informasi harus diimbangi dengan kesadaran moral. Jangan menggunakan kecanggihan teknologi untuk mengintai, mengancam, memeras, atau mempermalukan orang lain.
Dulu tajassus dilakukan dengan mengintip dari balik pintu, menguping pembicaraan. Kini, praktiknya dapat dilakukan melalui penyadapan telepon, pembobolan akun. (Foto: Ist)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
